Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Ubay ibnu Ka'b ra. telah menceritakan hadis berikut:
Sesungguhnya fatwa yang biasa mereka fatwakan, yaitu bahwa sesungguhnya air itu (mandi jinabah) berasal dari air lain (air mani), hal itu merupakan rukhshah yang ditetapkan oleh Rasulullah saw. pada permulaan Islam, kemudian sesudah itu beliau saw. memerintahkan mandi (jinabah).
(Riwayat Abu Daud dan Turmudzi)
Sesungguhnya fatwa yang biasa mereka fatwakan, yaitu bahwa sesungguhnya air itu (mandi jinabah) berasal dari air lain (air mani), hal itu merupakan rukhshah yang ditetapkan oleh Rasulullah saw. pada permulaan Islam, kemudian sesudah itu beliau saw. memerintahkan mandi (jinabah).
(Riwayat Abu Daud dan Turmudzi)
Keterangan:
Yang dimaksud dengan fatwa ialah kalimat yang sesudahnya, yaitu sesungguhnya mandi jinabah itu disebabkan mengeluarkan air mani, dalam kaitannya dengan bersetubuh.
Fatwa tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Muslim seperti berikut:
Bahwa pada suatu hari Nabi saw. berdiri di hadapan pintu rumah 'Atabah, lalu memanggilnya. 'Atabah keluar seraya menarik kainnya. Maka Rasulullah saw. bersabda:
"Lelaki yang tulen adalah yang kuat bersetubuh."
Bahwa pada suatu hari Nabi saw. berdiri di hadapan pintu rumah 'Atabah, lalu memanggilnya. 'Atabah keluar seraya menarik kainnya. Maka Rasulullah saw. bersabda:
"Lelaki yang tulen adalah yang kuat bersetubuh."
'Atabah langsung bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang diwajibkan atas lelaki yang menyetubuhi isterinya tetapi tidak mengeluarkan air mani?"
Maka Rasul saw. menjawab, "Sesungguhnya mandi itu berasal dari keluarnya air mani." Atau dengan kata lain, mandi jinabah tidak diwajibkan karena bersetubuh kecuali apabila mengeluarkan air mani.
Maka Rasul saw. menjawab, "Sesungguhnya mandi itu berasal dari keluarnya air mani." Atau dengan kata lain, mandi jinabah tidak diwajibkan karena bersetubuh kecuali apabila mengeluarkan air mani.
Hal tersebut terjadi pada permulaan Islam demi untuk mempermudah dan meringankan mereka. Sesudah itu Nabi saw. memerintahkan untuk mandi jinabah sehabis bersetubuh sekalipun tidak mengeluarkan air mani.
Hadis ini diketengahkan oleh Imam Turmudzi dengan sanad yang sahih.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan